Negara-negara di dunia menggunakan hukum sebagai alat pengatur tingkah laku masyarakat. Tujuan hukum, salah satunya menjaga ketertiban serta mengantisipasi kekacauan di dalam masyarakat. Suatu negara hukum wajib menjunjung tinggi supremasi hukum, yakni upaya menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Menurut World Justice Project (WJP), organisasi yang bergerak untuk memajukan supremasi hukum, suatu aturan yang dilaksanakan dengan baik akan efektif mengurangi korupsi, serta melindungi orang dari ketidakadilan.
Berdasarkan penelitian bertajuk “Rule of Law Index 2022”, WJP mengurutkan 140 negara paling taat hukum di dunia. Peringkat ini didasarkan pada survei mendalam dengan lebih dari 154.000 orang serta 3.600 praktisi dan ahli hukum, untuk mengukur supremasi hukum dunia.
Supremasi hukum tersebut, dilihat dari faktor-faktor, meliputi kendala kekuasaan pemerintah, tidak ada korupsi, pemerintahan yang terbuka, serta hak-hak dasar. Ada pula faktor ketertiban dan keamanan, penegakan peraturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana.
sumber : Kompas